Tanah Register Disorot, DPRD Lampung Tolak Alih Fungsi yang Rusak Ekologi

 

Persoalan penguasaan tanah di wilayah register kembali menjadi sorotan. Anggota Komisi I DPRD Provinsi Lampung, Putra Jaya Umar, menegaskan perlunya kebijakan tegas namun berkeadilan dalam menyikapi maraknya lahan hutan register yang dikuasai masyarakat, agar fungsi ekologis hutan tetap terjaga tanpa mengabaikan aspek sosial dan ekonomi warga sekitar.

Menurut Putra Jaya Umar, keberadaan tanah ulayat dan kawasan hutan register memiliki karakter berbeda, namun keduanya harus dikelola secara bijak oleh negara. Ia menekankan bahwa hutan register pada prinsipnya merupakan kawasan yang harus dikembalikan pada fungsi dasarnya sebagai hutan lindung.

“Keberadaan tanah ulayat dan hutan register sudah jelas. Menurut saya, keduanya harus dikelola secara bijak. Fungsi hutan harus dikembalikan, terlebih hutan lindung,” ujar Putra Jaya Umar, Rabu (28/1).

Politisi Golkar ini mengingatkan bahwa fungsi utama hutan lindung adalah menjaga keseimbangan lingkungan, terutama sebagai kawasan penghijauan dan penahan air. Karena itu, pola pemanfaatan yang tidak sesuai akan berdampak langsung pada kerusakan lingkungan dan meningkatnya risiko bencana.

Putra Jaya Umar juga menyoroti fakta bahwa banyak kawasan hutan register di Lampung saat ini sudah berhimpitan dengan permukiman penduduk. Kondisi tersebut, menurutnya, menuntut kehadiran negara dengan kebijakan yang adil dan berpihak pada kepentingan jangka panjang.

“Misal di Lampung Tengah, ada wilayah yang diambil masyarakat lalu justru disewakan pemerintah kepada perusahaan. Kalau disewakan ke pihak lain, fungsi hutannya tidak akan bisa dimaksimalkan,” tegasnya.

Ia mencontohkan kondisi serupa di Kabupaten Mesuji, di mana kawasan register ditanami singkong dan kemudian dirambah oleh masyarakat. Praktik tersebut dinilai tidak hanya mengabaikan fungsi ekologis hutan, tetapi juga membuka ruang konflik agraria yang berkepanjangan.

“Kalau dari saya, kembalikan lagi fungsi hutan itu. Jangan sampai kawasan hutan lindung berubah jadi lahan produksi yang merusak,” katanya.

Lebih lanjut, Putra Jaya Umar mendorong lahirnya kebijakan yang mengedepankan pemberdayaan masyarakat sebagai solusi jangka panjang. Ia menilai, pelibatan masyarakat sekitar hutan justru menjadi kunci keberhasilan menjaga kawasan register, asalkan jenis tanaman yang dikembangkan selaras dengan fungsi hutan.

“Kita tetap memberdayakan masyarakat, tapi kembalikan fungsi hutan tersebut. Contohnya tanami dengan aren. Fungsi hutannya bagus, akarnya bisa sampai 10 meter ke bawah sehingga sangat efektif menahan air dan mencegah longsor,” jelasnya.

Selain manfaat ekologis, tanaman aren juga dinilai memiliki nilai ekonomi tinggi. Menurut Putra Jaya Umar, pengembangan aren mampu menyerap tenaga kerja lokal dan menghasilkan produk bernilai jual, sehingga masyarakat tetap mendapatkan penghidupan tanpa harus merusak hutan.

Hal ini, menurutnya merupakan langkah strategis dalam mengurai persoalan kawasan register di Lampung. “Pengembangan tanaman aren menjadi alternatif konkret yang tidak hanya mendukung konservasi tanah dan air, tetapi juga membuka peluang ekonomi berkelanjutan bagi masyarakat sekitar hutan,” pungkasnya.